Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Saling Lapor Bagi-bagi Sembako

Pilgub DKI Putaran Kedua

Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Saling Lapor Bagi-bagi Sembako

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 17 Apr 2017 12:41 WIB
Begini Mekanisme Bawaslu Tangani Saling Lapor Bagi-bagi Sembako
Mimah Susanti / Foto: Ari Saputra
Jakarta - Timses dua pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta sama-sama dilaporkan ke Bawaslu DKI terkait dugaan bagi-bagi sembako jelang pencoblosan. Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti mengatakan pihaknya akan lebih dahulu mengumpulkan data di lapangan.

"Jadi gini Bawaslu itu kan bekerja sesuai data fakta di lapangan, penggalian informasi, pengembangan para pihak itu dibutuhkan oleh kita dalam pengkajian hukum," kata Mimah ketika ditemui di kantor Bawaslu, Jalan Gunung Agung 3 Nomor 5, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin(17/3/2017).

Kajian akan dilakukan bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu. Dari situ, akan ditentukan apakah pembagian sembako ini merupakan tindak pidana pemilu atau bukan.

"Nah, menentukan bahwa ini atas dugaan tindak pidana pemilu, dan dapat kita rekomendasikan kepada pihak kepolisian, kita punya tim Gakkumdu namanya, di situ ada polisi ada jaksa, di situlah kajiannya akan dimulai gitu ya, berdasarkan keterangan-keterangan akan dibahas di pleno Gakkumdu, disitu akan diputuskan bahwa apakah bahwa peristiwa itu mengandung, dapat dibuktikan bahwa ini melanggar tindak pidana pemilu," ujarnya.

Mimah menuturkan Bawaslu mempunyai dua langkah untuk menangani kasus seperti ini. Bawaslu akan mengutamakan pencegahan dalam menangani aduan pembagian sembako di masa tenang.

"Bawaslu kan punya dua langkah seperti yang saya sampaikan tadi, ada langkah pencegahan ada langkah penindakan di masa tenang ini kita akan mencegah semua kegiatan-kegiatan yang mengarah pada pembagian sembako, mau partai politik, mau simpatisan, kita harapan kita tidak lagi dibagikan pada masa tenang sampai pelaksanaan pemilu, sampai perhitungan suara selesai," tuturnya.

Sementara itu, Mimah mengatakan bila terbukti melakukan politik uang akan dikenakan pasal 187 ayat 1 terkait dugaan tindak pidana pemilu. Selain itu, Mimah mengatakan bila terbukti akan diberikan sanksi pidana.

"Itu 187 ayat 1 itu dugaan tindak pidana pemilu, jadi setiap orang, dugaan politik uang itu tidak berlaku saat masa kampanye, pada masa tenang, pada masa pungut hitung pun," ucapnya.

"Setiap orang yang memperbuatkan hukum yang menjanjikan atau memberikan kegiatan yang atau materi lainnya ini, ini juga akan dikenakan sanksi yang sama pasal 187 ayat 1, 32-72 bulan penjara, Rp 2 juta sampai Rp 1 miliar," imbuhnya. (imk/imk)


Berita Terkait