Tindakan jaksa yang menahan Linda dinilai berlebihan. Apalagi, Linda tidak ditahan di tingkat kepolisian.
"Itu indikator dari arogansi oknum jaksa yang merasa memiliki kekuasaan dalam penegakan hukum. Sehingga karena nafsu kekuasaanya itu sampai memperkarakan pihak yang lemah," ujar ahli hukum Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsumen yang dimaksud yaitu Rose yang menaruh cucian di tempat laundry Linda di Jatinegara pada Januari 2012. Biaya mencuci sebesar Rp 78 ribu.
Rose baru mengambilnya setahun kemudian. Karena sudah kelamaan, Linda menaruh cucian yang berisi dua lusin celana dalam dan dua lusin BH itu di gudang hingga kotor dan rusak.
Rose tak terima dan mempolisikan Linda. Anehnya, meski polisi enggan menahan Linda, tapi jaksa menahan Linda di Rutan Pondok Bambu. Linda baru lepas usai PN Jaktim melepaskan Linda. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
![]() |
"Kerugian yang dapat ditanggulangi oleh pelaku justru akan dihentikan perkaranya. Tapi jaksa ini justru memperkarakan hal yang kecil," ucap Fickar.
Menurtu Fickar, perkara tersebut tidak saja merugikan pemilik laundry karena selama 4 bulan ditahan, tapi juga merugikan negara karena negara harus mengeluarkan biaya dalam rangka pemeriksaan perkara tersebut. Sebab, puluhan juta rupiah APBN menanggung seluruh biaya proses hukum itu, padahal kerugian kasus itu hanya Rp 78 ribu.
"Seperti gaji dan waktu para penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim untuk menyidangkan perkara tersebut," kata dia. (asp/idh)











































