Rose tidak terima karena celan dalam dkk rusak dan kotor. Belakangan terungkap, baju konsumen itu tidak diambil setahun lebih.
Tempat laundry milik Linda terletak di lantai dasar Rusun Bidara Cina blok 1B Nomor 9, RT 03 RW 016, Jatinegara, Jakarta Timur. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Jatinegara, Jalan Jl Otto Iskandardinata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun unit ruko yang ditempati Linda untuk usaha berukuran 4x5 meter. Namun sayang, laundry itu sudah tidak ada karena dia telah lama pindah.
"Wah Rosmalinda yang itu, sudah tidak tinggal di situ lagi. Sudah pindah lama, yang nempatin juga udah ganti berapa kali, " ujar salah satu penghuni Rusun Bidara Cina yang enggan disebut namanya, kepada detikcom, Senin (17/4/2017).
Beberapa penghuni hanya menunjukkan satu unit rusun berwarna merah muda yang dulu menjadi tempat usaha cucian milik Linda saat itu. Namun toko itu sudah beralih fungsi dan ditempati penghuni lain.
"Pindahnya ke mana kurang tahu yah, udah lama banget dia pindahnya. Kalau laundry ya di situ dulu cuma sudah tutup lama sebelum dia pindah. Terus udah enggak terima laundry lagi," tuturnya.
Unit rusun itu berada di salah satu jalan masuk blok 1B, lampu penerangan yang mati membuat tempat itu gelap.
Di salah satu kaca unit tertempel stiker bertuliskan 'Laundry 1 kg Rp 500 Bisa Antar Jemput,' yang sudah kusam dan penuh coretan.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Rose menaruh cucian ke tempat cucian Linda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2012. Barang yang akan dicuci yaitu dua lusin BH/bra, dua lusin celana dalam, lima buah selimut, sejumlah taplak meja dan dua kain ulos.
Total berat pakaian itu 26 kg. Tarif jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu.
Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi rumah Rose tidak ditemukan. Rose juga tak kunjung mengambil cuciannya hingga satu tahun lamanya.
Akhirnya Rose menampakkan batang hidungnya dan tidak terima karena lusinan pakaian dalam miliknya rusak sehingga mempolisikan Linda.
Awalnya polisi enggan menahan Linda. Tetapi setelah kasus itu berpindah ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Linda dan menjebloskan Linda ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda hukuman selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melepaskannya. Jaksa tetap ngotot ingin memenjarakan Linda dan mengajukan kasasi. Tapi MA sependapat dengan PN Jaktim dan Linda terlepas dari semua tuduhan. (adf/asp)











































