"Ini buku saya, judulnya 'Upaya Terakhir Menggapai Keadilan'. Jadi upaya saya selama permohonan PK ini saya tulis di sini. Termasuk BAP-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat KPK, dan keterangan ahli seperti Profesor Leica, Hamdan Zoelva, Arbijoto," terang Kaligis usai sidang di ruang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).
Leica Marzuki adalah mantan hakim agung/hakim konstitusi, Hamdan adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Arbijoto adalah mantan hakim agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Harapannya pada putusan PK, red) Musti bebas karena nggak ada bukti-bukti. Bayangkan saya diadili tanpa bukti dan BAP-BAP yang KPK buat, saya jadikan bukti permohonan saya," ujar Kaligis.
Ia menambahkan, ahli yang didatangkannya untuk memberi keterangan dalam sidang PK beberapa waktu lalu, sudah menegaskan pasal yang dikenakan kepada Kaligis, tidak terbukti. Hakim penerima suap pun, sambung Kaligis, mengaku tidak pernah disuap Kaligis.
"Semua ahli yang dulu pernah (menjadi hakim, red) di MA dan MK mengatakan pasal yang dikenakan ke saya, bersama-sama melakukan suap, faktanya tidak ada hubungannya untuk itu. Keterangan hakim (PTUN Medan, red) juga dia tidak pernah disuap saya," jelas Kaligis. (aud/asp)











































