Saat itu, anggota AMSI sudah mencapai 143 media digital dan dibentuk dalam wadah Dewan Presidium, yang diketuai oleh CCO Kapanlagi Network/Pemred Merdeka.com, Wenseslaus Manggut, dengan anggota sebanyak 24 pemimpin redaksi atau wakil yang ditunjuk media online. Setelah deklarasi, Dewan Presidium akan menggelar musyawarah nasional untuk pembentukan pengurus, AD/ART, dan program kerja paling lambat tiga bulan setelah deklarasi.
"Saat acara deklarasi, akan ada pernyataan Komunike Bersama dari seluruh pendiri dan anggota AMSI. Komunike Bersama ini nantinya yang menjadi dasar dari visi, misi, dan program AMSI di masa mendatang. Diharapkan dengan dibentuknya AMSI ini dapat menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber," kata Ketua Panitia Deklarasi AMSI Ismoko Widjaya dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AMSI ini juga dapat menjadi tempat untuk diskusi dan mempererat relasi antarindustri media dan stakeholder lainnya. Juga untuk mendorong jurnalisme siber yang adaptif terhadap perkembangan teknologi," ucap Ismoko.
Setelah terbentuk, AMSI akan menjadi stakeholder Dewan Pers bersama organisasi media yang sudah ada, seperti Serikat Penerbitan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI). AMSI saat ini masih membuka kesempatan kepada media-media di Jakarta dan daerah untuk mendaftar sebagai anggota, dengan syarat media tersebut sesuai dengan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. (imk/fjp)











































