"Kami mengajak kepada seluruh perguruan tinggi yang sudah bekerja sama dengan Bawaslu, ada 25 perguruan tinggi untuk mengawasi kampanye di media sosial, untuk dapat memberikan informasi apabila ada media sosial secara pribadi maupun akun resmi untuk bisa disampaikan apabila ada dugaan pelanggaran dilakukan di media sosial," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (16/4/2017).
Jufri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU untuk menutup akun media sosial yang digunakan untuk kampanye. Hal itu agar tak ada lagi kampanye di masa tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang. Sebab, hal itu bisa mengarah pada tindakan pidana.
"Yang terkadang dilakukan olah masyarakat yang bukan akun resmi pasangan calon, itu pun kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan itu. Karena apabila dilakukan serangan, black campaign, kampanye-kampanye, itu kan kampanye di luar jadwal dan itu bisa berdampak kepada tindak pidana," imbuh Jufri. (dkp/dkp)











































