Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Arto Tejo kepada wartawan, Minggu (16/4/2017). Zaidin pun kini telah berstatus tersangka penganiayaan.
Guntur menjelaskan, Zaidin dan Arisman sama-sama berasal dari Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil. Hanya saja mereka berbeda desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai di lokasi tanah, mereka berdua cekcok mulut. Ini karena keduanya tidak ada sepakat soal batas tanah mereka," ungkap Guntur.
Tak menemukan kesepakatan, lanjut Guntur, keduanya sepakat menemui pemilik tanah awal. Pelaku lebih dulu mendatangi ke pemilik tanah pertama, Tarnalis. Sedangkan korban pun menyusul kemudian.
"Sesampainya di pemilik tanah pertama, kembali terjadi keributan keduanya. Hanya saja kali ini pelaku sudah membawa golok dan langsung membacokan satu kali ke bagian punggung korban," kata Guntur.
Menurut Guntur, akibat luka bacok tersebut korban langsung dilarikan ke Puskemas. Kasus ini telah ditangani Polsek Kemuning.
"Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Kemuning. Atas laporan tersebut, tim Polsek langsung menangkap tersangka. Kini tersangka masih diproses lebih lanjut," tutup Guntur. (cha/rna)











































