"Kalau mereka sudah dinyatakan terdaftar, maka mereka harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat TPS di mana mereka terdaftar," kata komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat dihubungi, Sabtu (15/4/2017) malam.
Apabila belum tercantum, KPU DKI meminta warga melaporkannya. Untuk bisa memilih nantinya, warga bisa menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Minggu (16/4) tahapan Pilgub DKI putaran kedua mulai memasuki masa tenang hingga nanti 18 April 2017. Pencoblosan akan dilakukan pada 19 April 2017. (irm/dhn)











































