Dari data yang diperoleh dari tim pemenangan Anies-Sandi, dalam pilkada putaran kedua ini, Sandi menjadi penyumbang terbesar yakni 89% atau sekitar Rp 16 miliar. Kemudian diikuti oleh badan hukum swasta 8% atau sekitar Rp 1,5 miliar dan saldo awal sekitar Rp 553 juta. Total dana awal yang dikantongi Anies-Sandi Rp 18 miliar.
Anies-Sandi memaparkan dana itu kemudian digunakan untuk penyebaran bahan kampanye, pembuatan dan produksi iklan, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pembelian peralatan, pengeluaran operasional, dan sebagainya. Seluruh pengeluaran itu tercatat mencapai Rp 17,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, Anies-Sandi menggunakan total 82,6 miliar untuk keseluruhan kampanye Pilgub DKI baik putaran pertama mau pun putaran kedua dari total penerimaan sebesar Rp 82,8 miliar.
Terkait aturan soal dana kampanye, KPU DKI pernah menetapkannya dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 54/Kpts-KPU-Pro-010-2016. Untuk putaran kedua, KPU DKI membatasi pengeluaran dana kampanye yaitu Rp 34,56 miliar.
(irm/dhn)