Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi menyebut tersangka honorer Satpol PP yang ditangkap berinisial AM, warga Desa Salo, Kecamatan Salo, Kampar.
"Kita selama ini mendapat laporan akan peredaran narkoba di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata agennya oknum Satpol PP," kata Edy kepada wartawan, Sabtu (15/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kita lagi kembangkan siapa pemasok barang haram itu," ucap Edy.
Tersangka, menurut Edy, mengaku menjadi pengedar narkoba untuk menambah penghasilan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Tapip Usman mengatakan, selain sabu, pihaknya menyita timbangan digital, sendok sabu, dan satu bal plastik bening.
"Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Tapip. (cha/fdn)











































