Pelaku penikaman diketahui bernama Abdul Kadir (38), yang dibantu rekannya, Abdul Rauf (45). Keduanya diringkus anggota Polsek Mamajang di dua lokasi sekitar pukul 21.00 Wita tadi malam.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menuturkan korban awalnya datang ke lokasi kejadian menggunakan mobil untuk menjemput penumpang. Pengemudi bentor tersebut merasa cemburu penumpang lebih memilih naik taksi online dibanding naik bentornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saat itu korban ditegur, lalu dipukul pelaku, namun korban tetap jalan untuk mengantar penumpangnya. Tidak lama kemudian, usai mengantar penumpangnya, korban kembali ke lokasi kejadian karena tidak terima dirinya dipukul pelaku," ujar Dicky.
Saat turun dari mobilnya, korban langsung disambut pelaku dengan ajakan duel. Saat keduanya bergumul di halaman rumah warga, pelaku bernama Kadir, yang memegang badik, langsung menusuk paha korban. Sedangkan pelaku bernama Rauf memukul kepala korban menggunakan balok kayu.
![]() |
Kedua pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Mamajang serta dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (mna/try)