19 Kepala Distrik di Jayapura Tersangka, Anggota DPR Menyoroti

19 Kepala Distrik di Jayapura Tersangka, Anggota DPR Menyoroti

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 15 Apr 2017 02:49 WIB
19 Kepala Distrik di Jayapura Tersangka, Anggota DPR Menyoroti
Gedung DPR/MPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 19 kepala distrik di Kabupaten Jayapura, Papua, dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga menolak pemungutan suara ulang dalam pilkada di daerahnya. Anggota Komisi III DPR menyoroti kasus ini sebagai hal yang mengandung rekayasa.

"Saya akan bersama sama dengan Komisi III turun ke lapangan, melakukan penyelidikan dan investigasi," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, dalam keterangan pers, Sabtu (15/4/2017).

Dia menjelaskan 19 kepala distrik itu sebenarnya bermaksud membuat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kondisi pasca-pilkada. Namun selanjutnya, 19 kepala distrik itu malah dijemput paksa ke rumah masing-masing oleh polisi bersenjata, ada pula orang-orang yang dicekal tak boleh bepergian lewat Bandara Sentani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara polisi melakukan penangkapan 19 kepala distrik melukai cara keadilan, cara aparat tidak wajar, kepala distrik bukan teroris atau penjahat. Mereka hanya menyurati atasannya, atas kondisi di daerahnya," ucap Ahmad Ali.

Para kepala distrik itu diduga menolak pemungutan suara ulang 3 Maret lalu. Ali melihat memang syarat pemungutan suara ulang tak terpenuhi.

"Kami tidak menemukan syarat PSU dipenuhi, keberatan Panwas untuk mengeluarkan PSU (pemungutan suara ulang) adalah satu desain yang sengaja diciptakan untuk kelompok tertentu," ujar Ali, yang punya daerah pemilihan di Sulawesi Tengah.

Dia melihat ada rekayasa politis dalam kasus ini. Seharusnya, perkara pilkada seperti itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, bukan ditangani polisi dan disidang di Pengadilan Negeri kelas I Jayapura.

"Seharusnya kalau surat rekomendasi 19 kepala distrik yang dianggap sebagai pelanggaran pilkada, harusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi, bukan polisi yang menjadikan kepala distrik sebagai tersangka dan disidangkan di pengadilan negeri," kata dia.

Ali telah mengadakan pertemuan dengan 19 kepala distrik dan sejumlah tokoh adat Kabupaten Jayapura. Dia kini ingin Presiden Jokowi menaruh perhatian pada kasus ini dan mengevaluasi kepolisian di Papua. (dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads