Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tulang Bawang ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (14/4/2017), di rumah Sugiarto.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Kampung Agung Jaya melakukan pungli dari masyarakat yang hendak mengurus balik nama surat tanah yang terkena jalan tol," ucap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Efendi kepada detikcom, Jumat (14/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tangan tersangka saat melancarkan aksi pungli terhadap seorang warga. Dari tangan Sugiarto, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1.917.000.
"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (mei/dnu)










































