Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur, Pria Kepala Tiga Jadi Tersangka

Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur, Pria Kepala Tiga Jadi Tersangka

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 14 Apr 2017 19:36 WIB
Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur, Pria Kepala Tiga Jadi Tersangka
Ilustrasi: Zaki Alfarabi / detikcom
Pekanbaru - Supriadi, seorang buruh bangunan usia kepala tiga asal Sumatera Utara (Sumut) dijadikan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ini karena pacarnya masih duduk di bangku SMP.

Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Jumat (14/4/2017). Dodi menjelaskan, tersangka Supriadi alias Cecep (31) ditangkap atas laporan keluarga korban di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan sejak Februari 2017 lalu," kata Dodi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatan tak senonoh, kata Dodi, kini anak bawah umur tersebut tengah mengandung satu bulan.

"Kini tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru," kata Dodi.

Dodi menjelaskan, awalnya kasus ini bermula pada Senin (13/4/2017) malam sekitar. Ibunya tidak melihat putrinya ada dalam kamarnya. Sepucuk surat ditinggalkan yang isinya menyebutkan telah lari bersama pacarnya.

"Orang tua anak itu sempat menghubungi pacar anaknya. Katanya, mereka tengah berada di Medan," kata Dodi.

Ketika pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kata Dodi, ternyata keterangan tersangka berada di Medan hanya bohong belaka. Kedua pasangan sejoli ini ditemukan dalam kamar berduaan di Pekanbaru.

"Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan UU Perlindungan Anak," tutup Dodi.

(cha/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini