"Tersangka AS ini merupakan seorang residivis yang pernah divonis delapan bulan penjara atas kasus serupa," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Arief Rachman kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).
Arief mengatakan, kasus terungkap setelah polisi mengamankan lima orang wanita yakni N (37), RE (39), NH (48), INS (36) dan W (25) yang akan berangkat ke luar negeri sebagai TKW. Akan tetapi keberangkatan mereka sebagai TKW tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan barang bukti perdagangan manusia (Istimewa) |
"Kemudian kami interogasi kelima calon TKW ini, sehingga terungkap bahwa mereka akan diterbangkan oleh pelaku," imbuhnya.
Kelima calon TKW berasal dari daerah berbeda diantaranya dua orang berasal dari Bandung, satu orang berasal dari Indramayu dan dua orang berasal dari Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Modus operandi pelaku adalah dengan menerbangkan para calon TKW dengan tujuan domestik hingga akhirnya diterbangkan ke luar negeri. Menurut Arief, pelaku sudah sering memberangkatkan TKW nonprosedural.
Aksinya itu kemudian diketahui oleh petugas bandara yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku berhasil diamankan di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta pada Selasa 11 April lalu.
"Pelaku AS berperan sebagai penerima permintaan (order), sementara untuk yang merekrut para TKI ada tersangka lain yang masih buron. Kedua pelaku yang buron berasal dari Jakarta Timur dan Cirebon," sambungnya.
Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 8 juta untuk satu orang calon TKW yang dikirim ke luar negeri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 102 subsider 103 UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI diluar negeri, juncto Pasal 10 UU 27 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (mei/dnu)












































Polisi mengamankan barang bukti perdagangan manusia (Istimewa)