Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Terlibat Penipuan Jual-Beli Online, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 14 Apr 2017 15:37 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Unit III Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku penipuan jual beli online. Para pelaku menawarkan penjualan pompa fiktif sehingga merugikan korban senilai Rp 23 juta lebih.

"Pelaku yang sudah diamankan ada tiga orang, salah satunya berstatus sebagai mahasiswa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Jumat (14/4/2017).

Tiga pelaku yakni Bantaqia (36) ditangkap di Cinere, Depok dan mahasiswa bernama Firman (25) ditangkap di rumah kontrakannya di Cinere, Depok pada tanggal 4 April, serta Said Jauhari (42) ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan pada tanggal 5 April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menerangkan, ketiganya ditangkap atas laporan korban bernama Kristinus pada tanggal 30 Maret 2017 lalu. Kristinus mengalami kerugian Rp 23.130.000 setelah membeli mesin pompa melalui website www.wildanwijayagroup.com.

"Para tersangka mengaku bernama Joni Pratama yang bekerja di PT Wildan Wijaya Bersaudara menawarkan mesin pompa di internet dengan website www.wildanwijayagroup.com, di mana korban tertarik untuk membeli sehingga terjadi kesepakatan dengan harga Rp 46.260.000 untuk 2 unit mesin pompa," terang Wahyu.

Setelah bersepakat masalah harga, pelaku kemudian meminta korban untuk mentransfer uang muka sebesar 50 persen. Korban kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 23.130.000 via internet banking.

"Setelah uang muka disetor ke rekening pelaku, barang tidak kunjung dikirim ke korban sehingga akhirnya korban melaporkan tindak pidana penipuan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Akhmad Yusep mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam penipuan via online tersebut.

"Tersangka Bantaqia adalah pelaku yang menghubungi dan mengirim email ke korban dengan mengaku bernama Joni Pratama sebagai karyawan PT Wilman Wijaya Bersaudara, dan dia juga membuat rekening penampungan serta mengambil uang dari ATM. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 10 juta," terang Yusep.

Sementara tersangka Firman berperan sebagai orang yang mengaku karyawan dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," imbuhnya.

Sedangkan tersangka Said Jauhari yang membuat website dan menghubungi korban. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta," tuturnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 2 unit laptop, 13 unit telepon genggam, 3 lembar KTP, 1 kartu ATM, 8 buah SIM card dan 1 bundel dokumen palsu PT Wilman Wijaya Bersaudara. (mei/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads