Kapolsek Medan Area Kompol Arifin mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis (13/4/2017) pukul 22.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat, polisi bersama pihak kantor kecamatan setempat langsung menuju lokasi.
"Kita melakukan penggerebekan di tiga lokasi yang berbeda. Di Jalan Jati I, ditemukan empat orang laki-laki sedang duduk di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, salah seorang ditemukan sebungkus kecil sabu yang dipijaknya dalam sandal," kata Arifin kepada detikcom, Jumat (14/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, di Jalan Jati II, petugas menemukan satu rumah yang di dalamnya terdapat 6 mesin judi jackpot. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba bekas pakai di dekat rumah tersebut.
"Di situ, terdapat empat orang laki-laki bernama Suhermanto, Agus, Hendra Saputra, dan Varid. Setelah dilakukan penggeledahan, di luar rumah ditemukan sebungkus sabu bekas pakai, timbangan elektrik, dan satu amplop kecil ganja yang berada di samping kandang ayam," ucap Arifin.
Sedangkan di Jalan Jati III, petugas tidak menemukan pelaku kejahatan ataupun barang bukti narkoba. Untuk diketahui, lokasi Jalan Jati I, II, dan III ini bersebelahan.
"Di Jalan Jati III kosong," tuturnya.
Kini, kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Area. Petugas tengah mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku lain. (jor/jor)