Kabur usai Dituntut Jaksa, Terdakwa Kasus Senpi Diduga Jenguk Istri

Kabur usai Dituntut Jaksa, Terdakwa Kasus Senpi Diduga Jenguk Istri

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 14 Apr 2017 04:48 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Cilegon - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Polisi menduga terdakwa bernama Saiful itu kabur ke kampung halamannya di Lampung untuk menjenguk istrinya yang hendak melahirkan.

"Iya, kemungkinan (kabur ke Lampung), karena istrinya mau lahiran, ada kemungkinan dia ke situ," ujar Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusumah saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/4/2017).

Romdhon mengungkapkan, saat peristiwa itu terjadi, pihaknya langsung melakukan pencarian di sekitar Pelabuhan Merak. Ia juga mengatakan sudah berkomunikasi dengan polisi di Lampung guna membantu pencarian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika itu dilaporkan hilang, kita melakukan pencarian, dia orang Lampung, kita jegat di Pelabuhan, namun tidak ada sampai hari ini. Mungkin saja dia sudah duluan ke Lampung, entah pakai apa, entah menyamar atau pakai angkutan atau pakai topi," kata dia.

"Sudah (kominukasi) ke polisi di Bakauheni, lewat Bakau sudah, lewat Lampung sudah, antar Kasatreskrim sudah komunikasi juga bisa dibantu, kalau ada ditangkap," lanjutnya.

Sekitar satu jam mendapat informasi bahwa ada tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kabur, polisi langsung melakukan upaya pencarian.

"Langsung dari kita dapat laporan, kita sudah melakukan pencarian, satu jam kita langsung lakukan upaya," tuturnya.

Pihaknya mengaku hanya diminta bantuan untuk melakukan pengawalan kepada terdakwa saat menjalani sidang. Saat ditanya apakah prosedur terdakwa saat sidang harus diborgol atau tidak, ia menyatakan belum mengetahui terkait prosedur tersebut.

"Kalau pada saat sidang. Nah ini yang saya lihat prosedurnya seperti apa, kalau sidang itu wajib diborgol atau tidak. Kita lihat lagi nanti, kalu sidang itu perlu diborgol atau tidak," paparnya.

Romdhon menyebut pihak kepolisian memang melakukan pengawalan kepada setiap terdakwa yang tengah menjalani sidang. Meski begitu, apakah ada kesalahan prosedur dalam pengawalan terhadap terdakwa. Romdhon belum mengetahui akan hal itu.

"Dikawal, diborgol satu per satu, keluar-masuk dari sel tahanan pengadilan. Kan itu bukan dari Polres, dari Kejaksaan. Itu kan tahanan Kejaksaan, kita diminta untuk mengawal atau mengamankan," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa yang diketahui berasal dari Lampung kabur usai menjalani sidang tuntutan. Saat itu pada pukul 16.22 WIB hingga 16.33 WIB, terdakwa masih terlihat berada di ruang tahanan untuk menunggu dibawa ke Lapas Cilegon.

Namun sekitar pukul 16.34 WIB, terdakwa terlihat berjalan di lorong menuju tangga ruang sidang di PN Serang yang saat itu sudah dalam kondisi sepi. Saat petugas kejaksaan hendak membawa tahanan kembali ke Lapas Cilegon. Tahanan yang mestinya berjumlah 17 orang berkurang menjadi 16 orang.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads