2 Terdakwa Kasus Pornografi Loly Candy's Divonis 2 dan 6 Tahun Bui

2 Terdakwa Kasus Pornografi Loly Candy's Divonis 2 dan 6 Tahun Bui

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 21:17 WIB
Ilustrasi (Luthfy Syahban/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dua terdakwa kasus pornografi Loly Candy's terbukti bersalah dalam menyebarkan pornografi anak di bawah umur via online. Terdakwa SHDW (16) dan DF alias T-Day (17) mendapatkan vonis yang berbeda dalam sidang tersebut.

"Berdasarkan informasi dari pihak jaksa bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara dan DF divonis 6 tahun penjara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat melalui Wadirkrimsus AKBP Ahmad Yusep kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).

Sidang dengan agenda vonis itu dilaksanakan di PN Jaksel siang tadi secara tertutup, mengingat keduanya masih di bawah umur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal pornografi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SHDW mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara. Begitu halnya dengan putusan terhadap DF, yang mendapatkan keringanan 2 tahun penjara dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara itu, hakim memutuskan agar terdakwa SHDW ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara terdakwa DF dipenjara di lapas anak.

Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly Candy's 18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut. (mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads