"Berdasarkan informasi dari pihak jaksa bahwa terdakwa SHDW divonis 2 tahun penjara dan DF divonis 6 tahun penjara," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat melalui Wadirkrimsus AKBP Ahmad Yusep kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).
Sidang dengan agenda vonis itu dilaksanakan di PN Jaksel siang tadi secara tertutup, mengingat keduanya masih di bawah umur. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding. Sementara itu, hakim memutuskan agar terdakwa SHDW ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Handayani, sementara terdakwa DF dipenjara di lapas anak.
Sebelumnya, keduanya ditangkap tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena menyebarkan foto dan video berkonten pornografi anak di bawah umur melalui akun grup Official Loly Candy's 18+. Keduanya berperan sebagai administrator grup Facebook tersebut. (mei/idh)