Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Dicky Sondani mengatakan tersangka merupakan casis bintara TI dengan nomor verifikasi Pabanrim 52602/P/0030 di Mapolres Gowa. Nandar terlibat kasus curanmor pada 13 April 2015 di Jalan Pahlawan, Binamu, Jeneponto, Sulsel.
"Tersangka telah diserahkan oleh Kapolres Gowa Ivan Setiadi selaku panitia bantuan penerimaan (pabanrim) anggota Polri di Polres Gowa kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Jeneponto untuk diproses hukum," ujar Dicky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Nandar bersama rekannya, Iksan bin Anwar, mencuri sepeda motor bernopol DD-2024-GB milik Urif Aran Sijaya (29) pada Senin, 13 April 2015, di rumah korban.
Tersangka dikenai Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (mna/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini