Sidang Pelepasan Aset PT PWU, Dahlan Bacakan Sendiri Pledoi

Sidang Pelepasan Aset PT PWU, Dahlan Bacakan Sendiri Pledoi

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 19:52 WIB
Sidang Pelepasan Aset PT PWU, Dahlan Bacakan Sendiri Pledoi
Sidang tuntutan Dahlan Iskan (Foto: Zainal Effendi/dok detikcom)
Sidoarjo - Seperti penolakan dakwaan, terdakwa dugaan pelepasan aset PT PWU Dahlan Iskan kembali membacakan sendiri nota pembelaan atas tuntutan 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta serta ganti rugi Rp 4,3 miliar yang harus dijalaninya jika divonis bersalah.

Hal ini diungkapkan eks Menteri BUMN dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Kamis (13/4/2017).

Sebelum membacakan nota keberatan (pledoi) atas tuntutan JPU, Dahlan menyampaikan bukti baru atas kasusnya. Berikut penyampaian bukti baru dan nota keberatan yang disampaikan sendiri:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang Mulia majelis hakim.
Yang Terhormat saudara jaksa penuntut umum
Yang Terhormat para hadirin pengunjung sidang

Sejak jaksa membacakan tuntutannya enam hari yang lalu, saya fokus pada upaya membebaskan batin saya dari pertanyaan ini: siapa yang lebih dulu kenal Sam Santoso. Saya ataukah saudara Wisnu Wardana? Sam Santoso dalam kesaksian tertulis di bawah sumpah mengatakan sayalah yang memperkenalkan Wisnu Wardana padanya. Sedang saudara Wisnu dalam kesaksiannya membantah bahwa dialah yang memperkenalkan Sam Santoso kepada saya dalam satu makan siang di hotel Mirama Surabaya.

Memang saksi Oepojo menjelaskan Sam sudah lama kenal Wisnu Wardana bahkan Sam pemah membantu memperbaiki kiln pabrik keramik Tulungagung saat Wisnu Wardana menjadi direktur di sana. Berarti Sam sudah lebih dulu kenal dengan Wisnu.

Saya terus menelusuri kesaksian Uepojo itu. Lima hari terakhir ini saya mencari dan mencari dan mencari siapa saja yang bisa memberikan penguatan pada kesaksian Oepojo tersebut. Pencarian ulang tidak mudah. Banyak pimpinan Perusda Jatim Sarana Bangunan waktu itu yang sudah meninggal. Tapi Allah Maha Besar. Rabu kemarin salah seorang mantan pimpinan Perusda tersebut ke rumah saya. Beliau menjelaskan bahwa sebelum ada PT PWU, semasa saudara Wisnu Wardana menjadi pimpinan pabrik keramik Tulungagung, pabrik keramik Tulungagung membeli mesin-mesin keramik bekas yang dicat baru dari pcmsahaan milik Sam Santoso. Dia tahu karena bersama Wisnu Wardana berkunjung ke perusahaan milik Sam Santoso tersebut melihat mesinnya. Saya pun kian merenung: mungkinkah pabrik keramik Tulungagung tidak bisa diperbaiki juga karena mesin-mesinnya yang baru dibeli ternyata mesin bekas?

Yang saya sedih, Yang Mulia, ketika fakta baru ini saya konsultasikan, penasehat hukum saya mengatakan sistem hukum kita tidak bisa lagi menerima saksi baru saat proses persidangan sudah sampai pada tuntutan. Saya tentu tidak ingin merusak sistem hukum tersebut namun fakta ini perlu saya sampaikan untuk setidaknya bisa membebaskan batin saya.

Selebihnya, Dahlan Iskan membacakan sendiri pledoi-nya tersebut.

(ze/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads