Saat ini, kedua kementerian tersebut sedang mematangkan usulan.
"Antara Kemenaker dan Kemenag telah terjadi kesepahaman bahwa terjadi pengiriman TKI ilegal dengan modus memanfaatkan visa umrah. Kami sepakat melakukan pencegahan," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemenaker R Soes Hindharno dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam lebih tersebut, Soes menambahkan, saat ini terdapat 451 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Namun belasan jemaah juga memiliki Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini perlu diwaspadai agar jangan sampai ada pengiriman TKI dengan memanfaatkan visa umrah.
Dalam rangka penanggulangan pemberangkatan TKI ilegal dengan modus umrah, kedua kementerian sepakat merumuskan Gerakan Nasional Aksi Sosialisasi 'Umroh untuk Umroh' dan Umroh Bukan untuk Kerja'.
"Dalam waktu dekat, Menaker dan Menag akan menandatangani MoU gerakan nasional tersebut," kata Soes.
Muhajirin mengapresiasi inisiasi pengetatan penerbitan visa umrah yang berpotensi disalahgunakan untuk pengiriman TKI ilegal ke Timur Tengah. "Kami akan membahas sampai terjalin MoU antara Kemenag dan Kemenaker," ujar Muhajirin.
Terkait modus penggunaan visa umrah untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, tahun lalu ada salah satu PPIU memberangkatkan 775 jemaah umrah. Namun 286 jemaah tidak kembali ke Tanah Air.
Lalu, pada Maret lalu, ada 40 jemaah umrah kabur dari pemondokan. Sepuluh orang dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.
Untuk diketahui, pemerintah melarang pengiriman TKI pembantu rumah tangga ke Timur Tengah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di 19 negara kawasan Timur. Negara tersebut adalah Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Libanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suria, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
Untuk menghindari penyalahgunaan visa untuk pengiriman TKI, kedua kementerian sepakat meminta kepada Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk memperketat penerbitan visa. Caranya, seseorang yang hendak mendapatkan visa umrah harus menyertakan surat keterangan dari Kemenag. Seseorang yang hendak mendapatkan visa kerja juga harus mendapatkan surat keterangan dari Kemenaker.
Kedua kementerian juga sepakat melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi memberangkatkan jemaah umrah maupun TKI yang tidak melalui prosedur. Serta memberi sanksi tegas terhadap provider dan PPIU yang tidak memulangkan jemaah umrah. (nwy/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini