Awalnya, jaksa KPK menanyakan hasil dari pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC) yang diikuti oleh konsorsium PNRI, Astra Graphia, dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. Menurut Dwidharma, ketiga konsorsium itu gagal.
"Pada saat POC, 3 konsorsium tidak bisa mengintegrasikan. Kan kalau yang ditawarkan yang sesuai dengan spesifikasi," tanya jaksa KPK kepada Dwidharma dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk itu sesuai dengan spesifikasi tapi tidak sesuai yang ditawarkan," jawab Dwidharma.
Jaksa KPK kemudian bertanya lebih lanjut tentang POC itu. Jaksa KPK mengkroscek apakah setelah pengujian yang gagal itu ada pengujian lainnya atau tidak.
"Ketiganya gagal. Apakah ada pengujian POC yang lain untuk membuktikan bahwa konsorsium mampu mengintegrasikan? Apakah ada pengujian setelah tiga-tiganya gagal?"
"Pada saat di Semarang kami minta harus bisa program di komputer itu harus bisa. Tidak ada (pengujian lagi)," jawab Dwidharma.
Kemudian jaksa KPK bertanya tentang key management system (KMS) dalam pengadaan e-KTP. Jaksa menanyakan apakah produk sistem keamanan e-KTP tetap berjalan meski sistem tidak terintegrasi.
"Terkait sistem kerja KMS, dalam hal alat ini tidak bekerja dan proses dijalankan. POC kan pembuktian atas produk. Pada saat pengujianm dengan tidak terintegrasinya alat tadi, apakah keamanan dari e-KTP itu terwujud?" tanya jaksa KPK.
"Kalau bisa menyambungkan dengan merk lain, kalau dengan harus memastikan bahwa HSM (hardware security modul) itu harus mampu jalan dengan individual," jawab Dwidharma.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK menyebut pemenang lelang yaitu konsorsium PNRI tidak dapat mengintegrasikan antara HSM dengan KMS sehingga tidak memenuhi spesifikasi sistem keamanan kartu atau perangkat dan data sebagaimana yang ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK). Namun konsorsium PNRI tetap memenangkan lelang proyek tersebut. (dhn/fdn)











































