"Apakah selama bertugas sebagai tim teknis, saudara pernah menerima sejumlah uang?" tanya jaksa KPK kepada Maman yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Maman yang juga merupakan dosen di Institut Teknologi Bandung (ITB) mengaku bila ada pemberian uang setiap ada pertemuan. Uang itu disebutnya sebagai honor untuk akomodasi dan transportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Maman tidak menguraikan ada berapa kali rapat yang dilakukan oleh tim teknis terkait proyek itu. Terkait dengan uang itu, Maman mengaku telah mengembalikannya ke KPK.
Selain itu, Maman mengaku pernah diajak ke ruangan Sugiharto (pejabat pembuat komitmen/terdakwa). Saat itu, Maman menerima Rp 5 juta dan juga telah dikembalikan ke KPK.
"Saya pernah diajak ke ruangan Pak Sugiharto, dan saya menerima uang, mungkin sekitar Rp 5 juta," kata Maman.
(rna/dhn)











































