MA Rekrut Hakim Sendiri, KY: Semoga Tidak Jadi Olok-olokan

MA Rekrut Hakim Sendiri, KY: Semoga Tidak Jadi Olok-olokan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 17:57 WIB
MA Rekrut Hakim Sendiri, KY: Semoga Tidak Jadi Olok-olokan
Maradaman Harahap (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyiapkan perekrutan hakim secara internal, tanpa melibatkan pihak luar. Komisi Yudisal (KY) berharap seleksi internal sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 itu tidak menjadi barang sia-sia.

"Ya kita lihat saja, kita tonton saja, mudah-mudahan ini tidak menjadi barang olok-olokan. Karena kita tidak lagi disertakan, sudah diamputasi, sudah dipotong kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK), jadi kami tidak lagi ikut disana, itu murni dilakukan sendiri oleh MA," kata pimpinan KY Maradaman Harahap di kantor Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Maradaman berpendapat MA sudah bekerja dengan baik setelah mendengar masukan dari pihak luar. Dirinya percaya berdasarkan perma itu perekrutan hakim pada tingkat pertama akan berjalan dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dalam bahasa agama itu berpraduga baik lah, husnuzon. Kita percaya dengan teman-teman di sana, perma ini merupakan landasan mereka dalam rekrutmen hakim tingkat pertama," papar Maradaman.

"Kalau rekrutmen calon hakim agung itu murni kewenangan KY. MA justru tidak boleh ikut-ikutan disini. Kami yang akan menyeleksi baik itu administrasi maupun kualitas dan lain sebagainya," pungkas Maradaman.

Pada Perma nomor 2 tahun 2017, MA menyatakan pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Proses rekrutmen hakim melalui beberapa tahap, yaitu:

1. Perencanaan.
2. Pengumuman Pengadaan Hakim.
3. Pelamaran.
4. Pelaksanaan seleksi.
5. Pengumuman hasil seleksi.
6. Pengangakatn sebagai CPNS/Calon hakim.
7. Pendidikan calon hakim.
8. Pengangkatan sebagai hakim.

"Pengadaan hakim sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Sekretaris MA," demikian bunyi pasal 4.

Adapun jenis seleksi yang wajib diikuti peserta adalah:

1. Seleksi administrasi.
2. Seleksi kompetensi dasar.
3. Seleksi kompetensi bidang.
4. Seleksi substansi hukum.
5. Psikotes.
6. Wawancara.
7. Khusus calon hakim pengadilan agama wajib bisa baca kitab.

"Bagi calon hakim yang tidak lulus pendidikan calon hakim, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," bunyi Perma yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Maret 2017. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads