"Itu uangnya sudah dikembalikan ke KPK?" tanya jaksa KPK Abdul Basir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
"Sudah, Rp 10 juta," jawab Pringgo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu lebaran saya dikasih. Tapi saya nggak tahu itu honor apa bagaimana. Kan sering itu pulang malam. Tapi nggak setiap pulang (malam) dikasih. Kalau pulang seminggu baru dikasih," ujar Pringgo.
"Saat itu Rp 5 juta. (Pertemuan lain) antara Rp 200-500 ribu. Nggak inget, sering sih nggak, tapi sepantasnya saja. Kalau setiap hari nggak, kadang seminggu," imbuh Pringgo menguraikan. (dhn/fdn)











































