Tak Ada Polisi dan Jaksa yang Daftar Jadi Hakim Agung

Tak Ada Polisi dan Jaksa yang Daftar Jadi Hakim Agung

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 17:13 WIB
Tak Ada Polisi dan Jaksa yang Daftar Jadi Hakim Agung
Maradaman Harahap (ari/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 82 nama yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Dari puluhan nama itu, tidak ada pendaftar yang berprofesi sebagai polisi atau jaksa.

"Kalau tahun lalu sih ada polisi bintang dua yang mendaftar. Cuma kalau tahun ini, sepertinya nggak ada," kata pimpinan KY, Maradaman Harahap, di kantor Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Selain itu, diakui Maradaman, ada sedikit penurunan lowongan kursi bagi calon hakim agung sehingga mempengaruhi minat para pendaftar, khususnya bagi gelar doktor ataupun profesor.

"Memang harus diakui ada sedikit penurunan jika dibanding tahun lalu, ada 8 lowongan hakim agung, sekarang cuma ada 6 lowongan saja. Jadi kemungkinan karena jumlah kursi yang diperebutkan lebih sedikit dari tahun lalu," ucap Maradaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maradaman menambahkan, dari sekian banyak pendaftar, tak sedikit merupakan tokoh lama yang kembali mendaftar. Tidak banyak tokoh terkenal yang mendaftar calon hakim agung.

"Ada tokoh-tokoh lama dan baru, kalau nama top tahun ini ada Dirjen Peradilan Agama Pak Abdul Manaf sama Dirjen Badan Militer dan TUN Pak Mulyono," kata Maradaman.

Meski begitu, Maradaman menepis kabar bahwa alasan tokoh-tokoh yang kembali mendaftar merupakan job seeker.

"Kalah orang cari pekerjaan wajar, namun KY tidak boleh menolak orang begitu saja. Tapi tentu menjadi catatan bagi kami," tuturnya.

"Ada beberapa yang sudah berkali-kali ikut tes, tapi kadang tidak lolos di administrasi atau sudah lolos wawancara ke Senayan tapi tidak disetujui, ada. Mungkin kita tidak bisa menolak orang yang mendaftar berturut-turut, kecuali ada jeda satu periode," ujarnya.

Sebanyak 82 orang dari 88 nama lolos tahap seleksi administrasi. Mayoritas profesi pendaftar merupakan hakim karier, sedangkan lainnya berasal dari akademisi, pengacara, dan notaris. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads