Panitia Lelang Ungkap Alasan Konsorsium PNRI Menang Tender e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Panitia Lelang Ungkap Alasan Konsorsium PNRI Menang Tender e-KTP

Rina Atriana, Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 17:09 WIB
Panitia Lelang Ungkap Alasan Konsorsium PNRI Menang Tender e-KTP
Ilustrasi sidang korupsi e-KTP (dok detikcom)
Jakarta - Mantan sekretaris panitia lelang proyek e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono, menyebut konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) memenangi tender proyek senilai Rp 5,9 triliun lantaran evaluasi teknisnya bagus. Selain itu, Pringgo menyebut harga penawaran yang diajukan paling rendah.

"Dalam evaluasi penilaian teknis tinggi dan penawarannya rendah," ujar Pringgo saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Pringgo menyebut, sebelum penetapan pemenang lelang, ada review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku 'pemilik hajat' menandatangani penetapan pemenang lelang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dinilai itu sebelum ditetapkan sepertinya minta review BPK atau BPKP sebelum ditandatangani menteri. Setelah mendapat review dari BPK, Pak Menteri menetapkan pemenang," tutur Pringgo.

Namun, sebelum ditandatangani menteri, pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) memberikan persetujuan. Menurut Pringgo, proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar itu haruslah ditandatangani oleh menteri.

"Instrumen penilaian dari tim teknis. Panitia lelang menerima hasil penilaian dari tim teknis. Kalau saya nanya bener nggak, saya juga nggak tahu," kata Pringgo.

Padahal, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, konsorsium PNRI tidak melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, yaitu lampiran sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Irman, yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil memerintahkan Sugiharto, Drajat Wisnu Setyawan, dan Husni Fahmi mengupayakan agar konsorsium PNRI memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, sampai batas akhir waktu pemasukan penawaran, konsorsium PNRI tidak dapat melampirkan syarat itu. Meski demikian, konsorsium PNRI tetap lolos dan bisa memenangi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads