"Dalam evaluasi penilaian teknis tinggi dan penawarannya rendah," ujar Pringgo saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Pringgo menyebut, sebelum penetapan pemenang lelang, ada review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku 'pemilik hajat' menandatangani penetapan pemenang lelang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebelum ditandatangani menteri, pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) memberikan persetujuan. Menurut Pringgo, proyek yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar itu haruslah ditandatangani oleh menteri.
"Instrumen penilaian dari tim teknis. Panitia lelang menerima hasil penilaian dari tim teknis. Kalau saya nanya bener nggak, saya juga nggak tahu," kata Pringgo.
Padahal, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, konsorsium PNRI tidak melampirkan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan, yaitu lampiran sertifikat ISO 9001 dan ISO 14001. Irman, yang saat itu menjabat Dirjen Dukcapil memerintahkan Sugiharto, Drajat Wisnu Setyawan, dan Husni Fahmi mengupayakan agar konsorsium PNRI memenuhi persyaratan tersebut.
Namun, sampai batas akhir waktu pemasukan penawaran, konsorsium PNRI tidak dapat melampirkan syarat itu. Meski demikian, konsorsium PNRI tetap lolos dan bisa memenangi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (dhn/fdn)











































