"Saya pikir pakar hukum kan sudah jelas itu seperti Yusril dan juga dengan pakar hukum lainnya. Kalau masalah itu kita mengikuti pakar hukum itu saja. Jadi hal-hal tertentu itu bisa dipakai untuk hal tertentu yang tidak bisa dipakai," ujar Nizar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Ia menjelaskan hak imunitas hanya berlaku dalam keadaan tertentu, misal saat melaksanakan tugas sebagai anggota dewan. Nizar menerangkan anggota dewan dapat hal kekebalan saat menyampaikan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya penjelasan pakar hukum mengenai hak imunitas lebih bisa diterima. Ia menilai penjelasan pakar hukum terlihat lebih ada batasan yang pas.
"Iya (bisa diterima), jadi ada batasan-batasan (tentang hak imunitas)," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan DPR menempuh langkah konstitusional jika keberatan atas soal pencekalan Ketua DPR Setya Novanto. Bukan malah memprotes dan menyurati Presiden Joko Widodo.
"Sebagai Ketua DPR, sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan jalur hukum. Bukan DPR melakukan protes ke Presiden. KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden," kata Yusril dalam keterangan pers, Rabu (12/4). (lkw/dkp)











































