"Harga 1 keping e-KTP berdasarkan perintah lelang yang bapak terima (berapa)?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Pringgo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
"Kurang ingat Pak. Harga juga saya tidak menyusun karena saya tidak menguasai waktu itu," jawab Pringgo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah pernah meminta masukan ke LKPP?" tanya jaksa.
"Pernah dilakukan rapat di kantor Kemdagri. Ada saran LKPP agar dipisah-pisah, jangan digabung. Mungkin untuk mempermudah pelaksanaan lelang saja," tutur Pringgo.
Selain itu, Pringgo juga menjelaskan pada tahap satu lelang ada 8 perusahaan yang lolos administrasi lalu dilakukan evaluasi teknis. "Saya nggak inget berapa (yang lolos tahap kedua), hanya yang masuk penawaran itu ada 2 perusahaan, PNRI dan Astra Graphia," ungkap Pringgo.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bila harga satuan per keping e-KTP adalah Rp 16 ribu. Namun awalnya Sugiharto selaku PPK menetapkan harga satuan Rp 18 ribu berdasarkan analisis tim teknis tanpa memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu. Penetapan itu tidak didahului dengan data harga pasar setempat dan telah dinaikkan harganya (mark up). (dhn/fdn)











































