Eks Sekretaris Panitia Mengaku Lupa Berapa Harga 1 Keping e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Eks Sekretaris Panitia Mengaku Lupa Berapa Harga 1 Keping e-KTP

Rina Atriana, Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 16:53 WIB
Eks Sekretaris Panitia Mengaku Lupa Berapa Harga 1 Keping e-KTP
Ilustrasi sidang e-KTP (Foto: Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Mantan sekretaris panitia lelang proyek e-KTP, Pringgo Hadi Tjahyono, mengaku lupa dengan berapa harga satuan keping e-KTP. Dia beralasan tidak ikut menyusun spesifikasi bahan-bahan pembuat e-KTP saat itu.

"Harga 1 keping e-KTP berdasarkan perintah lelang yang bapak terima (berapa)?" tanya jaksa KPK Abdul Basir kepada Pringgo dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

"Kurang ingat Pak. Harga juga saya tidak menyusun karena saya tidak menguasai waktu itu," jawab Pringgo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pringgo, panitia lelang sempat meminta saran kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) apakah lelang disatukan satu paket untuk proyek e-KTP atau dibuat terpisah. Perintah lelang sendiri datang dari pejabat pembuat komitmen (PPK) yang kini terdakwa e-KTP, Sugiharto.

"Apakah pernah meminta masukan ke LKPP?" tanya jaksa.

"Pernah dilakukan rapat di kantor Kemdagri. Ada saran LKPP agar dipisah-pisah, jangan digabung. Mungkin untuk mempermudah pelaksanaan lelang saja," tutur Pringgo.

Selain itu, Pringgo juga menjelaskan pada tahap satu lelang ada 8 perusahaan yang lolos administrasi lalu dilakukan evaluasi teknis. "Saya nggak inget berapa (yang lolos tahap kedua), hanya yang masuk penawaran itu ada 2 perusahaan, PNRI dan Astra Graphia," ungkap Pringgo.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bila harga satuan per keping e-KTP adalah Rp 16 ribu. Namun awalnya Sugiharto selaku PPK menetapkan harga satuan Rp 18 ribu berdasarkan analisis tim teknis tanpa memperhatikan diskon terhadap barang-barang tertentu. Penetapan itu tidak didahului dengan data harga pasar setempat dan telah dinaikkan harganya (mark up). (dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads