Di satu sisi, hasil riset Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan yang diolah dari data BPS pada 2015 menunjukkan jumlah tenaga kerja terampil yang dimiliki Indonesia saat ini baru 57 juta orang.
"Artinya Indonesia membutuhkan supply tenaga kerja terampil sebanyak 3,7 juta per tahunnya," ujar Hanif saat menghadiri acara Pelepasan Pemagangan Program Kementerian Ketenagakerjaan di Kantor Bupati Karawang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, menurut Hanif, salah satu cara mengejar ketertinggalan jumlah tenaga kerja terampil yaki dengan menggandeng pihak swasta melalui program magang nasional terpadu di industri.
Setelah resmi dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Kawasan Industri Karawang Internasional Industrial City pada (23/12/2016) lalu, hari ini Kemnaker beserta Kantor Dagang Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bupati Karawang, serta perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, menyaksikan penandatangan nota kesepahaman antara Disnaker Karawang dan perusahaan-perusahaan swasta.
Foto: Dok Kemenaker |
Di kesempatan yang sama, 670 peserta dilepas untuk mengikuti magang yang tersebar di 22 perusahaan di Karawang. 22 Perusahaan yang berpartisipasi terdiri dari tiga sektor yaitu manufaktur, perhotelan, dan ritel.
"Melalui magang peserta akan mendapatkan pengalaman kerja pada dunia kerja yang sesungguhnya, membentuk sikap mental, perilaku kerja serta kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Oleh karena itu hal tersebut menjadi modal yang sangat penting bagi seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau bekerja secara mandiri," kata Hanif.
Program Magang Nasional merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan SDM para pekerja. Melalui proses magang, calon tenaga kerja mendapakan pengalaman peningkatan keahlian yang terdiri 75 persen praktik. Program yang bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tersebut melibatkan 2.648 perusahaan.
Selama magang industri berkewajiban untuk memfasilitasi proses penyelenggaraan dan kebutuhan peserta termasuk asuransi, kecelakaan kerja, kematian, dan uang saku. Tahun 2017, ditargetkan terdapat 163 ribu peserta magang. Jumlah tersebut melebihi angka peserta magang pada 2009โNovember 2016 yang hanya mencapai 169.317 peserta. (ega/nwy)











































Foto: Dok Kemenaker