"Belum ada info kedatangan yang bersangkutan, tapi ada kedatangan kuasa hukum menyampaikan surat. Nanti akan kami cek lagi," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).
Febri mengatakan nantinya KPK akan melayangkan surat pemanggilan ulang untuk Miryam. Pemeriksaan itu penting untuk menggali keterangan Miryam berkaitan dengan sangkaan pemberian keterangan palsu yang disematkan pada politikus Partai Hanura tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam ditetapkan sebagai tersangka usai diduga memberikan keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP. Saat itu, Miryam mengaku tidak menerima dan membagikan uang terkait perkara itu.
Namun dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miryam memaparkan dengan detail tentang bagi-bagi uang itu. Akhirnya majelis hakim meminta jaksa KPK untuk menghadirkan 3 orang penyidik KPK yang dikonfrontasi dengan Miryam. Meski demikian, Miryam tetap pada pendiriannya dengan mencabut keterangannya dalam BAP tersebut.
Pada akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberian keterangan palsu. Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fai/dhn)










































