Novanto Dicekal, PAN: Hormati Kepentingan KPK Menguak Kasus e-KTP

Novanto Dicekal, PAN: Hormati Kepentingan KPK Menguak Kasus e-KTP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 16:09 WIB
Yandri Susanto (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketum Golkar, Setya Novanto, dicekal ke luar negeri. Fraksi PAN di DPR mengatakan pencekalan itu untuk kepentingan KPK dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

"Selama ini KPK bekerja dengan baik dan Pak Nov kooperatif selama pemeriksaan. Ya kalau dicekal, tentu kita hormati untuk kepentingan KPK dalam menguak kasus e-KTP," ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Kamis (13/4/2017).

Di sisi lain, PAN menyebut hak imunitas seorang anggota Dewan akan luntur jika sudah terjerat korupsi. Seorang anggota Dewan dapat langsung diproses hukum jika terbukti terlibat kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masalah korupsi dan terorisme, bisa langsung diproses," kata Yandri.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak setuju dengan pencekalan Novanto ke luar negeri. Menurutnya, setiap permasalahan anggota harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), barulah anggota Dewan boleh diproses hukum.

Anggota DPR, disebut Fahri, juga punya hak imunitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, jika bermasalah hukum, setiap anggota Dewan harus diproses melalui MKD terlebih dahulu.

"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads