"Jadi Sat Reskrim sudah melakukan pengamanan dan menangkap atas dasar laporan seorang korban yang waktu itu melapor ke Polres Jaksel," ujar Kapolres Jaksel Kombes Iwan Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (13/4/2017).
Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto menambahkan pihaknya menangkap pelaku saat berada di barbershop milik Kashira di kawasan Kemang. Kashira memang diketahui sebagai pemilik barbershop di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menahan Kashira di Mapolres Jaksel. Sementara itu, polisi juga akan terus mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari saksi lain.
"Kami lakukan penahanan," ucap Budi.
Selain itu, atas perbuatan yang dilakukan, Kashira dikenai Pasal 351 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu unit kamera yang dirusak dan satu unit kendaraan yang digunakan oleh jurnalis Net TV pada saat melakukan aktivitas peliputan di kawasan Kemang.
Sebelumnya, seorang jurnalis Net TV dikabarkan dipukul dan diludahi oleh seorang pria yang belakangan diketahui bernama Kashira Uozumi pada Rabu (12/4) dini hari. Kashira sempat juga merusak kamera yang digunakan wartawan tersebut karena tidak ingin mobil MINI Cooper yang dikendarainya diliput saat mogok dalam banjir di Kemang.
Setelah itu, korban pun langsung melapor kepada polisi. Kemarin, barulah polisi menangkap Kashira. (knv/rvk)