"Korban melaporkan ponselnya telah dicopet di Jl Popies II, Kuta, Badung, oleh seorang wanita," kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara kepada detikcom, Kamis (14/3/2017).
Kartu kredit dan identitas tersimpan di sarung ponsel milik korban. Korban mendapatkan laporan transaksi di pusat perbelanjaan dan toko ponsel dari pihak bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Reskrim Kuta kemudian mendatangi kedua toko tersebut. Pegawai toko menyebut pengguna kartu kredit merupakan waria. Polisi juga melakukan pemeriksaan CCTV.
"Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyisiran di Jl Popies dan didapatkan Gerry berada di lokasi. Tim langsung mengamankan dan dilakukan pengembangan hingga Naldy bisa diamankan di kosannya di Jl Pararaton, Kuta," ujar Sumara.
Dari hasil interogasi, Naldy mengaku mencuri ponsel dan juga menggunakan kartu kredit korban untuk membeli pakaian dan satu unit iPhone 6s.
"Kemudian Iphone itu dijual di Denpasar dengan imbalan Rp 1,5 juta yang digunakan pelaku untuk membayar kosan dan membeli makanan," pungkas Sumara.
Naldy diketahui baru keluar dari LP Kerobokan pada 29 Januari 2017 usai menjalankan hukuman atas kasus dan modus yang sama. Semua korbannya adalah turis asing yang sedang dalam kondisi mabuk.
"Semua korbannya WNA dengan menawarkan jasa transport atau pijat plus-plus," imbuh Sumara. (vid/fdn)











































