"Dari laporan yang kami terima, kejadian pada Selasa (11/4) pagi di dalam sel penghuni lapas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Surung Pasaribu kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).
Informasi menyebutkan tiga penghuni tersebut bernama Muhammad Bahri, Ida Bagus Made Putra Yasa, dan Mamat. Ketiganya memanfaatkan kelengangan saat para petugas dan sebagian besar penghuni lapas tengah menjalankan ibadah di pura lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalapas langsung memanggil petugas yang tidak menjalankan ibadah untuk mengamankan ketiganya beserta barang bukti, termasuk ponsel berlayar sentuh tersebut. Ia lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng untuk penyidikan mendalam.
"Kalapas langsung koordinasi dengan Polres Buleleng dan sudah diproses," ujar Surung.
Informasi menyebutkan Bahri, Mamat, dan Yasa adalah narapidana kasus narkoba dengan vonis pengadilan berupa penjara enam dan dua tahun. Lapas Singaraja pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap modus ketiganya menyelundupkan narkoba dan ponsel tersebut. (vid/rvk)











































