Soal Hak Imunitas, NasDem: Berakhir Saat Berstatus Tersangka

Soal Hak Imunitas, NasDem: Berakhir Saat Berstatus Tersangka

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 13:16 WIB
Johnny G. Plate (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Fraksi NasDem di DPR mengatakan hak imunitas tidak berlaku ketika anggota dewan sudah berstatus tersangka. Sebelum berstatus tersangka, NasDem menjelaskan hak imunitas anggota DPR masih berlaku.

"Status imunitas tentu berakhir pada saat status anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi). Sebelum ditetapkan status tersangka, tentu belum masuk pada tahap due process of law lingkup penyidikan dan masih dalam tahap penyelidikan, status imunitas masih melekat," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR, Johnny G Plate, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (13/4/2017).

"Terkait status Pak Novanto, saat ini belum pada tahap due process of law penyidikan sebagai tersangka, namun statusnya masih sebagai saksi atas tersangka atau terdakwa pihak lain," sambung Johnny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai ketentuan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengacu pada pasal 28 UUD 45, Johnny menyebut seseorang warga negara belum bisa ditetapkan sebagai tahanan kota ataupun pencekalan perjalanan luar negeri jika masih dalam status sebagai saksi dan belum atau tidak sebagai tersangka dalam proses penyidikan. Terkait polemik pencekalan Novanto, Presiden Jokowi dihadapkan pada situasi yang serba salah.

"Dalam hal ini, memang presiden akan kesulitan dan dianggap tidak berpihak pada pemberantasan korupsi bila tidak menetapkan pencekalan terhadap Novanto sesuai permintaan KPK. Namun bisa berpotensi tidak sejalan dengan keputusan MK tersebut di atas jika memenuhi permintaan tersebut," jelasnya.

Oleh karenanya, Presiden dan DPR disarankan menggelar rapat konsultasi untuk mendapatkan jalan terbaik atas polemik ini. Perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara harus terpenuhi.

"Kami mendukung usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri kita ini oleh KPK dan tentu juga menghormati hak dasar warga negara sesuai konstitusi kita bagi siapa pun juga atau dalam jabatan dan status apapun juga. Hak yang sama bagi segenap warga negara yang perlu dilindungi oleh konstitusi dan UU sebagai hukum positif di negara kita," tutupnya. (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads