Pencekalan Novanto Disoal, Dirjen Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan

Pencekalan Novanto Disoal, Dirjen Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 13:14 WIB
Pencekalan Novanto Disoal, Dirjen Imigrasi: Sudah Sesuai Aturan
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie/Foto: Ari Saputra
Surabaya - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menegaskan pencegahan Setya Novanto ke luar negeri dilakukan sesuai aturan. Imigrasi hanya menindaklanjuti permintaan pencegahan dari KPK.

"Untuk pencegahan setiap warga negara Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas perintah Menkum HAM. Dasarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang permintaan atau perintah dari pimpinan penyidik dari lembaga yang memiliki kewenangan," ujar Ronny kepada wartawan di Surabaya, Kamis (13/4/2017).

Ronny menegaskan, penanggungjawab pencegahan terhadap Novanto merupakan KPK yang mengajukan permintaan. Pencegahan dipastikan sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diminta tanggungjawab, tentu kembali lagi sesuai aturan dan perundang-undangan, yang meminta ya pimpinan KPK," kata Ronny.

Pencegahan Novanto menjadi bahasan di DPR. Dewan bahkan mengirimkan nota keberatan kepada presiden. Nota keberatan itu akan dibahas DPR saat rapat konsultasi bersama presiden.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut nota keberatan merupakan hasil dari rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dua hari lalu. Meski Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menyebut keputusan rapat adalah DPR mengirimkan nota keberatan, Taufik mengatakan itu hanya bentuk redaksional.

Dia menyebut nota keberatan hanya bentuk dukungan moral kepada Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan aspirasinya.

"Untuk menjelaskan lebih lanjut soal redaksional, diusulkan agar dilaksanakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden. Tujuannya bukan untuk intervensi pengadilan. Itu permintaan teman-teman pimpinan fraksi," kata Taufik. (roi/fdn)


Berita Terkait