"Untuk pencegahan setiap warga negara Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas perintah Menkum HAM. Dasarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang permintaan atau perintah dari pimpinan penyidik dari lembaga yang memiliki kewenangan," ujar Ronny kepada wartawan di Surabaya, Kamis (13/4/2017).
Ronny menegaskan, penanggungjawab pencegahan terhadap Novanto merupakan KPK yang mengajukan permintaan. Pencegahan dipastikan sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencegahan Novanto menjadi bahasan di DPR. Dewan bahkan mengirimkan nota keberatan kepada presiden. Nota keberatan itu akan dibahas DPR saat rapat konsultasi bersama presiden.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut nota keberatan merupakan hasil dari rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dua hari lalu. Meski Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menyebut keputusan rapat adalah DPR mengirimkan nota keberatan, Taufik mengatakan itu hanya bentuk redaksional.
Dia menyebut nota keberatan hanya bentuk dukungan moral kepada Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan aspirasinya.
"Untuk menjelaskan lebih lanjut soal redaksional, diusulkan agar dilaksanakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden. Tujuannya bukan untuk intervensi pengadilan. Itu permintaan teman-teman pimpinan fraksi," kata Taufik. (roi/fdn)










































