Hal tersebut disampaikan dalam laporan tahunan berjudul "Seperti Puing: Laporan Penggusuran Paksa di Wilayah DKI Jakarta Tahun 2016". Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Jamuardy, penelitian tersebut berasal dari berita media massa dan berita Pemprov DKI yang dikumpulkan sepanjang tahun 2016 yang mencapai sekitar 300 link, laporan warga yang datang ke LBH Jakarta, dan bertanya ke warga terdampak.
Menurutnya peningkatan jumlah penggusuran ini karena beberapa proyek pembangunan yang masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jumlah korban yang terkena dampak penggusuran menurun dari tahun 2015 sebesar 8.145 hunian keluarga dan 6.283 unit usaha, sedangkan 2016 menjadi 5.726 hunian keluarga dan 5.379 unit usaha.
"Analisis kita pada tahun 2015 penggusuran terjadi di pemukiman padat penduduk, misalnya jumlah kasus Kampung Pulo kan banyak," ujar Alldo.
Ia mengatakan dari 193 kasus penggusuran paksa di 2016 sebanyak 71persen kasus penggusuran hunian dan 84 persen kasus penggusuran unit usaha. Namun, penggusuran itu dilaksanakan sepihak tanpa proses partisipasi dan musyawarah dengan warga terdampak.
Ia menyebut dari 193 kasus itu ada 12 kasus yang ditangani LBH Jakarta. Ia mengatakan ada beberapa kasus di mana warganya mengajukan proses hukum di pengadilan tetapi proses penggusuran tetap terjadi misalnya di Bukit Duri, sedangkan Bidara Cina tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Misal Bukit Duri meski sudah ada proses hukum jadi harusnya dihargai. Misalnya kasus penggusuran paksa karena pemerintah kerap melangkahi proses sengketa tanah di pengadilan seperti kasus Bukit Duri, Zeni Mampang, Bungur Besar, Kalijodo, dan Pasar Ikan," ujarnya.
Kemudian, dalam proses penggusuran aparat keamanan kerap melakukan tindakan intimidasi terhadap warga. Misalnya terjadi pemaksaan pembongkaran hunian hingga perampasan aset pedagang PKL yang terdampak penertiban di pinggir jalan sehingga gerobaknya tidak dilembalikan.
"Perlu dicatat bisanya dalam penggusuran aparatnya melakukan tindak pidana, memukul, perampasan, tindak pidana, tapi tidak ada satu pun yang dihukum," ujarnya. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini