Pegawai BPPT Mengaku Tak Tahu Penggelembungan Harga Proyek e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Pegawai BPPT Mengaku Tak Tahu Penggelembungan Harga Proyek e-KTP

Dewi Irmasari, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 12:54 WIB
Pegawai BPPT Mengaku Tak Tahu Penggelembungan Harga Proyek e-KTP
ilustrasi sidang korupsi e-KTP (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Pegawai dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno mengaku ikut dalam tim teknis proyek e-KTP sejak 2010. Tri mengaku ditugaskan membantu di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Kalau saya sebagai tim teknis, saya banyak bantu di dalam operasionalisasi dalam bidang data center dan komunikasi data. Lingkupnya data center termasuk aplikasi-aplikasi yang ada di dalamnya," ujar Tri saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Tri mengaku tim teknis itu membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Sugiharto yang kini berstatus terdakwa, untuk menyusun spesifikasi e-KTP. Selain itu, Tri juga mengamini bila tim teknis membantu Sugiharto dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, Pak (membantu PPK menyusun spesifikasi). Betul (membantu PPK menyusun HPS)," ucap Tri.

"Spek (spesifikasi) yang setidaknya saya ikut diminta pendapatnya tentu spek teknis terkait dengan data center mau pun jaringan komunikasi data," imbuh Tri.

Namun, Tri mengaku tidak ikut dalam penentuan harga. Menurutnya, dia hanya bertugas terkait teknis semata.

"Selama ini yang jadi pedoman kami adalah hanya sebatas hal teknisnya saja. Hal yang berkaitan harga memang kami tidak ikut serta," ujar Tri.

"Untuk susun harga IT kan ada barang-barang. Siapa yang susun harga?" tanya jaksa KPK.

"Intinya kami dalam memberikan masukan tentu pastinya berkoordinasi dengan pihak user dalam hal ini Kemdagri," jawab Tri.

Dalam surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto, penetapan spesifikasi teknis telah diatur oleh Irman melalui Sugiharto dan Johanes Richard Tanjaya serta tim teknis. Pengarahan itu dilakukan agar lelang nantinya mengarah ke salah satu produk tertentu.

Untuk menindaklanjuti itu, tim teknis yang terdiri dari FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno, dan Berman Jandry S Hutasoit menyusun konfigurasi spesifikasi teknis dengan mengarahkan pada merk produk tertentu diantaranya L-1 Identity Solutions, Hewlett Packard (HP), Fargo HDP 5000 dan Oracle. Mereka juga disebut menaikkan harga barang-barang sehingga lebih mahal dari pada harga yang sebenarnya (mark up) serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu.

Konfigurasi spesifikasi teknis dan price list tersebut pada akhirnya digunakan oleh Sugiharto sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

(dhn/fdn)


Berita Terkait