Eko Susilo Segera Jalani Sidang Kasus Suap Bakamla

Eko Susilo Segera Jalani Sidang Kasus Suap Bakamla

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 12:24 WIB
Eko Susilo Segera Jalani Sidang Kasus Suap Bakamla
Eko Susilo Hadi (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai deputi di Bakamla. Pemeriksaan itu terkait kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko Hadi tiba pukul 09.30 WIB. Dia mengaku pemeriksaan itu untuk tanda tangan kelengkapan berkas perkara.

Pantauan di lokasi, Eko Hadi Susilo mengenakan rompi berwarna orange. Namun Eko langsung masuk ke Gedung KPK dan tak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaan.

"ESH (Eko Susilo Hadi) diperiksa sebagai tersangka terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemeriksaan, Eko Hadi Susilo mengaku menandatangani berkas perkaranya yang telah lengkap alias P21.

"Hari ini tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, doakan saja ya," kata Eko Hadi usai diperiksa.

Meski demikian, Eko Hadi Susilo mengatakan tak mengetahui kapan akan menjalani sidang kasus tersebut. Pihaknya masih menunggu keputusan JPU KPK.

"Enggak tahu, tunggu dari jaksa," kata Eko.

Selain itu, dia mengaku sudah mengetahui KPK menetapkan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan sebagai tersangka baru kasus ini. Setelah itu, dia menduga akan ada tersangka baru kasus ini.

"Ya mungkin saja bisa tapi saya tidak tahu siapa," tutup dia.

Kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi selaku penerima suap dari Bakamla, lalu Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang memberikan suap, kemudian ada 2 pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Fahmi dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Dia bersama dua karyawan PT MTI (Melati Technofo Indonesia), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Eko menerima suap Rp 2 miliar dalam pecahan uang USD dan SGD yang disebut KPK sebagai pemberian pertama dari commitment fee yang dijanjikan sebesar 7,5 persen dari nilai proyek. Saat dicek di lpse.bakamla.id, nilai proyek satelit monitoring sebesar Rp 402 miliar. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads