"Maka dari itu, saya tidak melihat kaitan langsung antara (hak) imunitas dengan proses pidana. Artinya, mesti harus dicek lagi di UU MD3. Imunitas itu dalam kaitan dengan kedewanan," ujar Hendrawan saat dihubungi detikcom, Kamis (13/4/2017).
Namun, Hendrawan mengatakan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dapat mengganggu citra DPR. Hendrawan turut prihatin soal pencekalan Novanto.
"Yang jelas mengganggu citra DPR karena bagaimana pun Pak Novanto kan ketua lembaga negara yang menjadi kunci dalam proses demokrasi kan? Parlemen kan simbol rakyat dan proses demokrasi. Kalau ketua lembaganya dicekal gini, kan kita ikut prihatin dan menyayangkan," jelas Hendrawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak setuju dengan pencekalan Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Menurutnya, setiap permasalahan anggota harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, barulah anggota Dewan boleh diproses hukum.
Anggota DPR, disebut Fahri, juga punya hak imunitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, jika bermasalah hukum, setiap anggota Dewan harus diproses melalui MKD terlebih dahulu.
"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (lkw/dkp)











































