Hanura: Hak Imunitas Berkenaan dengan Rapat, Bukan Penyidikan

Hanura: Hak Imunitas Berkenaan dengan Rapat, Bukan Penyidikan

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 11:22 WIB
Ilustrasi rapat Fraksi Hanura DPR (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Partai Hanura menyebut hak imunitas anggota DPR hanya berlaku dalam rapat, seperti saat menyampaikan pendapat. Hanura mengatakan hak imunitas anggota dewan tak berlaku jika sudah masuk ke ranah hukum.

"Hak imunitas itu adalah hak kekebalan ketika anggota DPR menyampaikan pendapatnya dalam rapat-rapat atau kegiatan DPR. Pernyataan anggota tidak boleh diperkarakan oleh siapa pun," ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Dadang Rusdiana dalam percakapan dengan detikcom, Kamis (13/4/2017).

Dadang menyebut hak imunitas tidak membuat anggota dewan menjadi kebal hukum. Dadang menatakan persepsi itu keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan kekebalan tidak dapat disentuh oleh hukum, itu keliru. Equality before the law," ucapnya.

Dia berkata penyidikan dan proses hukum bersifat independen dan tidak boleh diintervensi siapa pun, termasuk oleh DPR. Dalam menjaga kehormatan lembaga DPR, dia menyarankan anggota untuk menghormati keputusan lembaga lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-undang karena itu produk yang dibuat oleh DPR.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sebelumnya protes terhadap pencekalan Ketua DPR, Setya Novanto. Pencekalan diprotes Fahri dengan alasan salah satunya, yaitu anggota dewan memiliki hak imunitas. Dadang tak setuju dengan pendapat Fahri.

"Hak imunitas itu berkenaan dengan rapat. Jadi, tidak relevan kalau berhubungan dengan pencekalan yang berhubungan dengan penyidikan," tutupnya.

Perihal hak imunitas anggota dewan mencuat saat Fahri mengutarakan protes terkait pencekalan atasannya, Novanto, oleh KPK. Fahri berkata DPR sebagai lembaga yang berwenang mengawasi lembaga eksekutif seharusnya diberi kekebalan.

"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (gbr/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads