"Hak imunitas itu adalah hak kekebalan ketika anggota DPR menyampaikan pendapatnya dalam rapat-rapat atau kegiatan DPR. Pernyataan anggota tidak boleh diperkarakan oleh siapa pun," ujar Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Dadang Rusdiana dalam percakapan dengan detikcom, Kamis (13/4/2017).
Dadang menyebut hak imunitas tidak membuat anggota dewan menjadi kebal hukum. Dadang menatakan persepsi itu keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berkata penyidikan dan proses hukum bersifat independen dan tidak boleh diintervensi siapa pun, termasuk oleh DPR. Dalam menjaga kehormatan lembaga DPR, dia menyarankan anggota untuk menghormati keputusan lembaga lainnya yang diberi kewenangan oleh Undang-undang karena itu produk yang dibuat oleh DPR.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sebelumnya protes terhadap pencekalan Ketua DPR, Setya Novanto. Pencekalan diprotes Fahri dengan alasan salah satunya, yaitu anggota dewan memiliki hak imunitas. Dadang tak setuju dengan pendapat Fahri.
"Hak imunitas itu berkenaan dengan rapat. Jadi, tidak relevan kalau berhubungan dengan pencekalan yang berhubungan dengan penyidikan," tutupnya.
Perihal hak imunitas anggota dewan mencuat saat Fahri mengutarakan protes terkait pencekalan atasannya, Novanto, oleh KPK. Fahri berkata DPR sebagai lembaga yang berwenang mengawasi lembaga eksekutif seharusnya diberi kekebalan.
"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (gbr/dkp)











































