KPK Periksa Miryam Terkait Keterangan Palsu di Sidang e-KTP

KPK Periksa Miryam Terkait Keterangan Palsu di Sidang e-KTP

Faieq Hidayat - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 11:16 WIB
KPK Periksa Miryam Terkait Keterangan Palsu di Sidang e-KTP
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota komisi V DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu. Keterangan palsu itu saat persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Tersangka MSH diperiksa terkait Memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakpus," Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/4/2017).

Politikus Hanura itu merupakan tersangka keempat dalam kasus proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kasus ini setelah menetapkan 4 orang tersangka masih terus mendalami fakta-fakta sidang yang ada dan indikasi keterlibatan pihak lain," kata Febri.

Miryam juga pernah mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK. Kasus ini, Miryam mantan anggota komisi II yang pernah membahas pengadaan proyek e-KTP.

Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakim untuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaan pemberian keterangan palsu. (fai/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads