"Setelah berjalan beberapa waktu, saya berpikir bahwa kegiatan yang dilakukan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilakukan oleh BPPT," kata Tri saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
"Mengingat PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) adalah pihak swasta yang berencana mengikuti lelang pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh institusi pemerintah," ujar Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan tersebut berlangsung hingga malam hari, sedangkan Tri harus pulang ke Bogor. Tim PNRI pun saat itu menawari Tri pulang bersama dan diiyakan Tri karena malam sudah larut. Saat itu, Tri mengaku sempat turun di tengah jalan.
"Saya ikut menumpang, ada satu orang baru yang belum saya lihat. Dalam perjalanan, tak ada pembicaraan khusus," ujar Tri.
Penjelasan Tri itu dirasa majelis hakim berputar-putar. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar pun memotong penjelasan Tri dan menanyakan intinya.
"Lalu ending-nya?" ujar hakim Jhon.
"Ending-nya, saya dipaksa untuk menerima uang taksi. Saya tidak mau. 'Tidak usah', saya bilang. Saya dipaksa, saya akhirnya menerima dan saya turun di McD," ucap Tri.
"Berapa jumlahnya?" tanya hakim Jhon.
"Jumlahnya Rp 2 juta," tutur Tri. (rna/dhn)











































