Anggota Tim Teknis dari BPPT Akui Terima Uang Terkait e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Anggota Tim Teknis dari BPPT Akui Terima Uang Terkait e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 11:15 WIB
Anggota Tim Teknis dari BPPT Akui Terima Uang Terkait e-KTP
Ilustrasi sidang e-KTP (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Tri Sampurno, anggota tim teknis proyek e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mengaku beberapa kali mengikuti pertemuan di sebuah ruko di Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan itu disebut 'Tim Fatmawati' dalam surat dakwaan KPK terhadap Irman dan Sugiharto.

"Setelah berjalan beberapa waktu, saya berpikir bahwa kegiatan yang dilakukan di ruko Fatmawati tidak selayaknya dilakukan oleh BPPT," kata Tri saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

"Mengingat PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) adalah pihak swasta yang berencana mengikuti lelang pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh institusi pemerintah," ujar Tri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan di ruko Fatmawati itu, menurut Tri, digelar sebanyak 5 kali. BPPT menerima undangan dari PNRI sekitar Juni 2010. Menurut Tri, ada satu pertemuan ketika PNRI mengundang BPPT untuk melakukan demo terkait dengan e-KTP.

Pertemuan tersebut berlangsung hingga malam hari, sedangkan Tri harus pulang ke Bogor. Tim PNRI pun saat itu menawari Tri pulang bersama dan diiyakan Tri karena malam sudah larut. Saat itu, Tri mengaku sempat turun di tengah jalan.

"Saya ikut menumpang, ada satu orang baru yang belum saya lihat. Dalam perjalanan, tak ada pembicaraan khusus," ujar Tri.

Penjelasan Tri itu dirasa majelis hakim berputar-putar. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar pun memotong penjelasan Tri dan menanyakan intinya.

"Lalu ending-nya?" ujar hakim Jhon.

"Ending-nya, saya dipaksa untuk menerima uang taksi. Saya tidak mau. 'Tidak usah', saya bilang. Saya dipaksa, saya akhirnya menerima dan saya turun di McD," ucap Tri.

"Berapa jumlahnya?" tanya hakim Jhon.

"Jumlahnya Rp 2 juta," tutur Tri. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads