"Jadi memang betul klien kami dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, begitu turun langsung dijemput untuk dibawa dan di-BAP," ujar pengacara Andreas, Bontor L Tobing kepada detikcom, Kamis (13/4/2017).
Menurut pengacara, kliennya dijemput oleh tim dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada dini hari tadi setibanya di Bandara Cengkareng dengan pengawalan sejumlah polisi. Hal ini disesalkan oleh pengacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bontor kembali menjelaskan bahwa kliennya tidak ada niat untuk melarikan diri dan akan memenuhi panggilan polisi. Ia juga sudah melayangkan surat ke penyidik bahwa kliennya siap diperiksa tanggal 19 April setelah mengikuti turnamen golf di AS.
"Kita mengikuti saja prosedurnya walaupun kami menyesalkan, artinya kita sudah layangkan surat penundaan dan lampirkan tiket, kenapa harus dijemput padahal tanpa dijemput pun klien kami akan hadir untuk pemeriksaan," jelasnya.
Andreas sendiri masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa di Polda Metro Jaya. Pengacara akan menyiapkan langkah hukum apabila status kliennya dinaikan sebagai tersangka.
"Kalau nanti ada peningkatan status atau apa ya kita akan lakukan upaya hukum," ujarnya. (mei/rvk)











































