Kapolda Metro: Tiap TPS Dijaga 1 Polisi, 1 TNI Dibantu Satpol PP

Pilgub DKI Putaran Kedua

Kapolda Metro: Tiap TPS Dijaga 1 Polisi, 1 TNI Dibantu Satpol PP

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 11:05 WIB
Kapolda Metro: Tiap TPS Dijaga 1 Polisi, 1 TNI Dibantu Satpol PP
Foto: Cici Marlina Rahayu/detikcom
Jakarta - Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja siap menjaga keamanan Ibu Kota saat digelar pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI pada Rabu (19/4/2017) pekan depan. Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M Iriawan.

Menurut Iriawan, pihaknya mengerahkan 34.627 personel kepolisian untuk menjaga keamanan Jakarta di hari pencoblosan. Nantinya di setiap tempat pemungutan suara akan dijaga oleh 1 aparat Polri, 1 prajurit TNI dan 1 Satpol PP.

"Jadi disampaikan bahwa pengamanan satu TPS satu polisi, satu TNI, dan dibantu dengan Satpol PP di sana, kalau jumlah TNI tadi 15.000 lebih, berarti jumlah kita 34.627, nanti dibantu ada Linmas di sana," kata Iriawan saat konferensi pers di Aula Sudirman, Kodam Jaya, Jl Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan jumlah keseluruhan pengamanan ada 64.726 personel gabungan, dengan jumlah TPS 13.032. Ia juga mengatakan agar pemilihan nanti berjalan dengan tertib, aman, jujur, dan adil.

"Berarti ada yang pasukan-pasukan pendekat diperlukan apabila terjadi sesuatu mengganggu TPS-TPS," ujarnya.

"Agar pelaksanaan pemungutan suara di putaran kedua dapat dilaksanakan dengan aman pada tanggal 19 nanti, di mana kita inginkan bisa berjalan dengan aman, tertib, jujur, adil," imbuhnya.

Pada rilis yang juga dihadiri oleh Plt Gubernur DKI Sumarsono, Pandam Jaya Mayjen TNI Jaswandi, serta Ketua Kejaksaan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Tinggi, Iriawan menyampaikan beberapa hal penting diantaranya:

1. Bahwa pemilukada DKI Jakarta putaran kedua harus berjalan sesuai dengan tahapan Pemilukada DKI Jakarta, tanpa adanya intimidasi, paksaan, dan ancaman kepada para pemilih dan penyelenggara Pemilu.

2. Berdasarkan perkembangan dinamika keamanan di lapangan, maka disampaikan kepada masyarakat untuk tidak ada yang mencoba melakukan intimidasi, ancaman dan paksaan untuk memilih atau tidak memilih pasangan tertentu dengan cara apapun.

3. Bahwa apabila ada yang mencoba melakukan intimidasi, paksaan dan ancaman terhadap pemilih dan penyelenggara pemilihan maka akan dilakukan penegakkan hukum secara tegas.

4. Saya ingatkan kepada mereka yang akan melakukan intimidasi, pengancaman dan pemaksaan dapat dipersangkakan, ini ada regulasi yang mengatur, dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. (erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads