Sidang Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 10 Saksi dari Tim Teknis

Sidang Korupsi e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 10 Saksi dari Tim Teknis

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 10:25 WIB
Sidang Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 10 Saksi dari Tim Teknis
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Sidang perkara dugaan korupsi e-KTP kembali dilanjutkan hari ini. Ada 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Saksi-saksi tersebut semuanya terkait teknis pengadaan e-KTP. Mereka berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Lembaga Sandi Negara (LSN).

Jaksa meminta pemeriksaan 10 saksi dibagi menjadi 2 termin. Termin pertama terdiri dari Tri Sampurno, Gembong, Saiful Akbar, Arif Sartono, dan Wahyu Hidayat. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum:

1. Pegawai BPPT Tri Sampurno
2. Pegawai BPPT Gembong Satrio Wibowanto
3. Mantan Direktur LSN Salius Matram Saktinegara
4. Maman Budiman
5. PNS BPPT Dwidharma Priyasta
6. Mantan PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono
7. Mantan Tim Teknis Benny Kamil
8. PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri M Wahyu Hidayat
9. Saiful Akbar
10. Arief Sartono

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads