Saksi-saksi tersebut semuanya terkait teknis pengadaan e-KTP. Mereka berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), maupun Lembaga Sandi Negara (LSN).
Jaksa meminta pemeriksaan 10 saksi dibagi menjadi 2 termin. Termin pertama terdiri dari Tri Sampurno, Gembong, Saiful Akbar, Arif Sartono, dan Wahyu Hidayat. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pegawai BPPT Tri Sampurno
2. Pegawai BPPT Gembong Satrio Wibowanto
3. Mantan Direktur LSN Salius Matram Saktinegara
4. Maman Budiman
5. PNS BPPT Dwidharma Priyasta
6. Mantan PNS Ditjen Dukcapil Pringgo Hadi Tjahyono
7. Mantan Tim Teknis Benny Kamil
8. PNS Ditjen Dukcapil Kemdagri M Wahyu Hidayat
9. Saiful Akbar
10. Arief Sartono
(rna/fdn)











































