Cerita Jaksa yang Pidanakan Kasus Laundry Kiloan Rp 78 Ribu

Cerita Jaksa yang Pidanakan Kasus Laundry Kiloan Rp 78 Ribu

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Apr 2017 09:59 WIB
Cerita Jaksa yang Pidanakan Kasus Laundry Kiloan Rp 78 Ribu
Ilustrasi (dok. detikcom)
Jakarta - Jaksa ngotot agar Rosmalinda dipenjara selama 1 tahun dalam kasus laundry kiloan Rp 78 ribu. Usaha jaksa bahkan sampai ke Mahkamah Agung (MA). Bagaimana ceritanya?

Kasus bermula saat Rose Lenny menaruh cucian di laundry kiloan yang dikelola Rosmalinda pada 26 Januari 2012. Rose membawa baju kotor seberat 26 kg ke rumah Rosmalinda di Bidara Cina, Jatinegara.

Setelah dihitung-hitung, Rose harus membayar biaya laundry Rp 78 ribu. Pembayaran akan dilakukan bila cucian sudah kering dan diserahkan ke rumah Rose.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah baju selesai dicuci dan disetrika licin, Rosmalinda mengantarkan baju itu ke rumah Rose. Tapi apa nyana, alamat yang diberikan Rose salah. Rosmalinda lalu menelepon nomor HP Rose, tetapi tidak aktif.

Tidak sampai di situ usaha Rosmalinda mengantarkan baju pelanggan. Ia bertanya kepada tetangga-tetangga di alamat yang diberikan Rose. Tetapi semua tetangga di alamat itu mengaku tidak ada yang tahu siapa gerangan Rose.

Rosmalinda pun putus asa. Baju licin yang dibungkus plastik itu lalu ia taruh di rak baju, bercampur dengan plastik baju lain yang siap ambil.

Waktu berlalu, Rose tak kunjung tampak batang hidungnya. Enam purnama lamanya Rosmalinda menunggu Rose, tapi ia tak kunjung datang. Akhirnya, plastik berisi baju Rose itu ditaruh di gudang.

Karena tidak kunjung diambil, baju itu akhirnya bau dan rusak. Setelah satu tahun berlalu, Rose tiba-tiba muncul dan menanyakan baju yang di-laundry ke Rosmalinda.

Rosmalinda tak menyangka karena sudah satu tahun lamanya cucian itu tidak diambil. Rosmalinda lalu memberikan plastik berisi baju-baju Rose dengan kondisi apa adanya.

Rose marah dan mempolisikan Rosmalinda. Rose mengaku mengalami kerugian senilai Rp 10 juta. Kasus itu kemudian bergulir ke pengadilan. Perempuan kelahiran 20 Mei 1982 tersebut akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.

Jaksa sebagai pengacara korban mengajukan sejumlah dakwaan kepada terdakwa. Jaksa menuduh Rosmalinda melakukan kejahatan pidana Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Rosmalinda dipenjara selama 1 tahun.

Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai sebaliknya. Majelis hakim menilai perbuatan Rosmalinda memang benar adanya, tetapi perbuatan itu bukanlah perbuatan kejahatan. Pada 7 Oktober 2013, PN Jaktim akhirnya melepaskan Rosmalinda.

Atas putusan itu, jaksa tak terima dan ngotot agar Rosmalinda dihukum 1 tahun penjara. Berkas kasasi pun dilayangkan dengan tuntutan sama: Rosmalinda harus dipenjara 1 tahun! Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)," demikian dilansir panitera MA, Kamis (13/4/2017).

Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army- Sumardjiatmo. Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana.

"Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 KUHP maupun Pasal 372 KUHP," ucap majelis pada November 2016. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads