"(Hak, red) imunitas itu terkait dengan materi yang dibicarakan dalam tugas sebagai DPR," ujar Refly ketika berbincang dengan detikcom, Kamis (13/4/2017).
Refly berkata, jika Dewan terkena masalah di luar tugas keparlemenannya, apalagi masalah itu berkaitan dengan tindak pidana, hak imunitas tak berlaku bagi si anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly melanjutkan hak imunitas anggota Dewan berlaku atas pernyataan-pernyataannya di sidang atau kegiatan parlemen. "Di situ dia punya hak kekebalan. Hak imunitas terkait sebatas tugasnya sebagai wakil rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak setuju dengan pencekalan Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Menurutnya, setiap permasalahan anggota harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan, barulah anggota Dewan boleh diproses hukum.
Anggota DPR, disebut Fahri, juga punya hak imunitas dalam menjalankan tugas. Karena itu, jika bermasalah hukum, setiap anggota Dewan harus diproses melalui MKD terlebih dahulu.
"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," ucap Fahri, Selasa (11/4). (aud/elz)











































